logo banner website

|PTA PALU,NABELOPURA


 Netral, Akuntabel, Brilian, Energik, Loyal, Orisinil, Profesional, Unggul, Responsif, Amanah

Written by Khairi on . Hits: 133

Dasar Hukum LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Pengadilan Tinggi Agama Palu


Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan

3.Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

1.Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

2.Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3.Menteri;

4.Gubernur;

5.Hakim;

6.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7.Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

A.Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

B.Pimpinan Bank Indonesia;

C.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

D.Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

E.Jaksa;

F.Penyidik;

G.Panitera Pengadilan; dan

H.Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:

1.Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

2.Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

3.Pemeriksa Bea dan Cukai;

4.Pemeriksa Pajak;

5.Auditor;

6.Pejabat yang mengeluarkan perijinan;

7.Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

8.Pejabat pembuat regulasi;

9.Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing;

10.Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

JABATAN LAIN YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN

Menurut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) :

1.Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

2.Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

3.Pemeriksa Bea dan Cukai;

4.Pemeriksa Pajak;

5.Auditor;

6.Pejabat yang mengeluarkan perijinan;

7.Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

8.Pejabat pembuat regulasi

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Informasi Lembar Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dilihat dalam situs e-Announcement LHKPN KPK:

https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Pengadilan Tinggi Agama Palu

NO.NAMA PEJABATJABATANTANDA TERIMA E-LHKPN
2025
1. Dr. Drs. H. SYAMSULBAHRI, S.H., M.H. KETUA ClickButton
2. Dr. Drs. ABDUL GHOFUR, S.H., M.H. WAKIL KETUA ClickButton
3. Dr. Drs RAHMANI, S.H., M.H. HAKIM TINGGI ClickButton
4. Dra. NARNIATI, S.H., M.H. HAKIM TINGGI ClickButton
5. Drs MUHAMMAD ANWAR SALEH, S.H., M.H. HAKIM TINGGI ClickButton
6. Drs MUHAMMAD SYAFI, S.H., M.H. HAKIM TINGGI ClickButton
7. Dra. BANNASARI, M.H. HAKIM TINGGI ClickButton
8. SUHARTINA, S.H., M.H. PANITERA ClickButton
9. ADRI, S.H., M.H. SEKRETARIS ClickButton
10. AGUS SUKAMTO, S.Ag. KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN ClickButton
11. Dra. NURANAH, M.H. PANITERA MUDA BANDING ClickButton
12. Dra. ERNAWATI PANITERA MUDA HUKUM ClickButton
13. SAMSIDAR B. GANI, S.Ag., M.M. PANITERA PENGGANTI ClickButton
14. Drs A. KADIR, M.H. PANITERA PENGGANTI ClickButton
15. Dra. DJAWARIAH MOH. AMIN PANITERA PENGGANTI ClickButton
16. SITTI FATIMAH, S.Ag. PANITERA PENGGANTI ClickButton
17. AGUSTINA PETTA NASSE, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI ClickButton
18. AZIS, S.H. PANITERA PENGGANTI ClickButton
19. WAHIDA ABDUL MUDJIB LAEWANG, S.H. PANITERA PENGGANTI ClickButton
20. Dra. AISYAH PANITERA PENGGANTI ClickButton
21. Dra. NURMIATI PANITERA PENGGANTI ClickButton
22. SUKIRAH, S.Ag. PANITERA PENGGANTI ClickButton
23. Dra. MUJAHIDAH PANITERA PENGGANTI ClickButton
24. DWI SARTONO, S.H. PANITERA PENGGANTI ClickButton
25. SARMAN SARIF, S.E.M.M. ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI MUDA ClickButton
26. HENDRAYANTO, S.H. PRANATA KEUANGAN APBN MAHIR ClickButton

 

Hubungi Kami

SILAHKAN HUBUNGI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU, KAMI SIAP MELAYANI ANDA

Telpon : (0451) 487285

Fax: (0451) 487284

Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : https://pta-palu.go.id

Alamat : Jln. Prof. Moh. Yamin, No. 36 Palu