TELAAH FIQIH SUNNAH RUTIN DI PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Jumat 5 Desember 2025 – Pengadilan Tinggi Agama Palu menggelar Pembahasan Fiqih Sunnah Ba’da Ashar di Mushalla Al-Mizaan yang secara rutin dilaksanakan di hari jumat setiap minggunya. Acara diawali dengan pembukaan oleh MC Bapak Arkanuddin, S.H.I. yang dilanjutkan dengan pembawaan materi oleh YM Dr. Drs RAHMANI, S.H., M.H. yang ditunjuk secara langsung oleh Wakil Ketua PTA Palu sebagai pemateri Fiqih Sunnah hari ini. Pembahasan Fiqih pada hari ini yaitu tentang tata cara menyucikan Najis Mughallazhah (Najis Berat) dari anjing, pembahasan ditekankan pada kewajiban mencuci bagian tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut sebanyak tujuh kali basuhan, di mana salah satunya harus dicampur dengan tanah (debu) yang suci. Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama seluruh pegawai PTA Palu.


