(BADILAG) Pemberitahuan Ke-IV Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor Dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama || (16/04/2026)
Kepada Yth.
BADILAG
1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding;
2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
di Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama nomor 928/DJA.2/KP7.3/IV/2026 tanggal 16 April 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-IV Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor Dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:
